Senin 11 Sep 2017 16:14 WIB

Kematian Bayi Debora, Rieke Minta Pihak RS Diproses Hukum

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan tindakan Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat untuk tidak segera memasukkan bayi Debora Simanjorang (4 bulan) ke ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya, adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum. Debora pun akhirnya meninggal dunia

"Kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," kata Rieke Dyah Pitaloka, dalam keterangan tertulis, Senin (11/9).

Dengan perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 180.772.917 jiwa menurut data per 1 September 2017, Rieke menegaskan, pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta.

Rieke menyatakan, kebijakan rumah sakit yang menolak pasien karena kendala biaya diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2.

Undang-undang tersebut jelas mengatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Hal itu juga berlaku pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. Pasal 190 ayat 2 bahkan mengatur, bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dapat dikenai kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar apabila menolak pasien yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian.

Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 ini mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)  dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan  mengusut tuntas kasus bayi Debora. "Saya mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit," ujar Rieke.

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga meminta BPJS Kesehatan agar memperluas kerja sama dengan rumah sakit swasta. Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan agar semua rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien.

Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menuturkan sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp 19 juta terlebih dahulu. "Sebelum masuk ke ruang PICU, memang harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga pasien mengenai biaya perawatannya," tutur Fransisca dikutip Antara, Senin. Apabila tidak menyanggupi, dia mengungkapkan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti diketahui, Tiara Debora ada bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi. Bayi yang baru berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah menghembuskan nafas terakhirnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement