Ahad 10 Sep 2017 16:43 WIB

Komnas Anak Desak Bekukan Sementara Izin RS Mitra Keluarga

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak pemerintah untuk segera membekukan sementara izin operasional rumah sakit. Pemerintah juga sebaiknya mengevakuasi seluruh pasien yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit ini ke beberapa rumah sakit yang dirujuk oleh pemerintah.

Komnas Anak melontarkan desakan itu karena merasa prihatin atas kejadian meninggalnya anak dari pasangan T Rudianto Simanjorang dan ibu Henny Silalalahi, Tiara Debora Simanjorang (4 Bulan). Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kejadiaan tersebut dan krisis terhadap kemanusiaan. 

"Selain itu kami juga mendorong keluarga Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke kepolisian agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata," ujar Arist melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Ahad (10/9). 

Arist menambahkan Komnas Anak terus berupaya melakukan langkah-langkah strategi memberikan advokasi terhadap peristiwa kematian Debora. Menurutnya, sulit diterima oleh akal sehat manusia, sebuah nyawa tidak tertolong hanya karena berasal dari keluarga miskin, yang tidak mampu membayar uang jaminan perawatan sebesar Rp 19,8 Juta Rupiah untuk memasukkan anaknya ke dalam PICU.

Arist pun menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan mengajak seluruh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas Anak untuk memberikan dukungan dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan Debora. "Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu Ada dan hadir untuk Anak Indonesia," kata Arist.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement