Ahad 10 Sep 2017 16:30 WIB

PSHK: Ujung Pelemahan KPK Mulai Terlihat

Rep: AMRI AMRULLAH/ Red: Winda Destiana Putri
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang berakhirnya masa kerja Pansus Angket KPK pada 28 September nanti, indikasi pelemahan KPK semakin nyata terlihat. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting mengatakan ujung pelemahan KPK semakin kuat dari dalam dan dari luar KPK.

Dari dalam, seorang Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman melemahkan KPK dari dalam dengan menghadiri Hak Angket KP tanpa persetujuan Pimpinan KPK. Sedangkan dari luar, langkah legislatif dari pansus dan aksi kriminal terhadap Novel Baswedan yang ingin melemahkan KPK. Termasuk ketika ada seorang Anggota DPR yang membuat pernyataan bahwa KPK berpotensi dibekukan dan dibubarkan.

"Jadi apa yang terjadi sekarang dengan Pansus Hak Angket terlihat ujungnya adalah pelemahan dan pembubaran KPK dan ujungnya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Miko dalam salah satu acara diskusi Masyarakat Sipil Kawal KPK, Ahad (10/9).

Ia mengungkapkan, berbagai alasan DPR atas urgensinya dibentuk pansus KPK mulai terbantahkan satu persatu. Misalnya, alasan DPR bahwa KPK berjalan tanpa pengawasan pun tak beralasan. Karena sebetulnya pengadilan lah yang melakukan pengawasan atas proses hukum di KPK.

Kemudian soal rekomendasi penyidik independen, menurutnya, jelas itu bukan urusan terkait KPK. Karena aturan penyidik yang dibuat bukan oleh KPK. Begitu juga soal barang bukti yang semua aturannya dibuat bukan oleh KPK. "Jadi banyak permasalahan yang dibahas di pansus yang sebetulnya tidak ditujukan kepada KPK," ujarnya.

Terkait ketidakhadiran pimpinan KPK selama dipanggil oleh pansus, menurut Miko bukan karena Komisioner KPK tidak mau hadir. Namun pimpinan KPK masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan pansus angket.

Dalam aturan UU MD3, dijelaskan bahwa pansus Angket harus diwakili oleh semua graksi di DPR. Namun kenyataannya, pansus angket KPK saat ini tidak semua fraksi mewakilkan anggotanya di pansus. Maka keabsahan pansus perlu diputuskan oleh MK.

"Jadi bukan hanya objek permasalahan dan pembentukan pansus hak angket tidak jelas, legitimasi pansus angket pun tidak jelas," tegasnya.

"Sekarang juga publik semakin diperlihatkan tontonan pansus yang tidak perlu ke KPK, seperti Masinton saat ke KPK ini adalah tontonan yang tidak perlu dalam konteks hak angket KPK. Maka ujung pansus angket KPK ini tentu jelas melemahkan KPK," katanya menambahkan.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement