Ahad 10 Sep 2017 08:56 WIB

Mau Daftar CPNS? Cermati Persyaratannya

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Endro Yuwanto
CPNS
Foto: Antara
CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Satu hari lagi, tepatnya Senin (11/9), pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017.

Persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman melalui siaran pers, Ahad (10/9).

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni http://sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan, sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah. "Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. Jangan sampai salah memilih, karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar.

Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus atau final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.  Artinya, bagi pendaftar di putaran pertama yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi (belum lulus final), diperbolehkan mendaftar kembali di putaran kedua‎.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement