Ahad 10 Sep 2017 07:21 WIB

Sindikat Perdagangan Manusia Incar Gadis Belia di Lebak

Trafficking (ilustrasi)
Trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak meminta masyarakat mewaspadai praktik perdagangan manusia (trafficking). Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul ditemukannya dua warga Lebak di Batam saat hendak dijual ke Singapura.

"Kewaspadaan itu diperlukan agar ke depan tidak ada lagi warga Lebak menjadi korban sindikat perdagangan manusia," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih, di Lebak, Ahad.

Mintarsih mengatakan sindikat perdagangan manusia di Kabupaten Lebak patut diwaspadai. Mereka ditengarai berkeliaran ke pelosok-pelosok desa untuk mengincar para gadis usia di bawah umur.

Anggota sindikat itu menawarkan berbagai pekerjaan dengan gaji lumayan, termasuk jaminan kesejahteraan.

Termasuk di antaranya lowongan menjadi pegawai supermarket, hotel, restoran, dan asisten rumah tangga.

Sindikat perdagangan manusia tersebut memiliki kecakapan berbicara dengan merayu calon pekerja anak sehingga masyarakat terbujuk.

Pelaku trafficking mendatangi kantong-kantong permukiman masyarakat Kabupaten Lebak dengan strata ekonomi memprihatinkan serta berpendidikan cukup rendah.

Mintarsih mengungkapkan masyarakat di daerah itu biasanya mudah terbujuk bila dijanjikan kehidupan yang lebih baik dan gaji lumayan, apalagi ada jaminan kesejahteraan.

"Waspadai jika ada orang seperti itu karena dikhawatirkan mereka adalah pelaku sindikat perdagangan manusia," ujarnya.

Mintarsih menjelaskan pelaku perdagangan manusia memiliki beberapa tangan, mulai dari perekrut pencari kerja, penyalur hingga penerima pekerjaan.

"Kebanyakan korban dijual sebagai pekerja seks komersial dan pekerja tempat hiburan," katanya.

Mintarsih mengajak masyarakat untuk mencatatkan anggota keluarganya yang bekerja ke luar daerah kepada pemerintah desa hingga kecamatan.

Pelaporan itu untuk mengawasi agar tidak menjadi korban kekerasan maupun kejahatan.

Selain itu, orang yang merekrut harus memiliki kejelasan identitas dan perusahaan yang akan menampung pekerja.

Apabila, perekrut pekerja itu tidak memiliki kejelasan tentu patut dicurigai sebagai sindikat perdagangan manusia.

"Kami akan mengoptimalkan sosialisasi untuk pencegahan anak-anak usia bawah umur tidak menjadi korban sindikat trafficking," katanya.

Pihaknya dengan pemerintah daerah juga akan memberikan rehabilitasi kejiwaan dengan melibatkan psiokolog bagi korban perdagangan manusia yang dialami warga Kecamatan Sobang berinisial LS (14) dan Dw (12) yang merupakan warga Badui, warga Kecamatan Leuwidamar.

Selain itu, keduanya juga diberikan berbagai keterampilan agar memiliki kecakapan hidup sehingga bisa mandiri dengan membuka usaha.

Pihaknya akan menawarkan kembali kepada LS agar bisa sekolah SMP.

"Kami berharap melalui terapi kejiwaan dan ketrampilan yang diberikan, keduanya bisa kembali hidup normal dan memiliki kecakapan hidup," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement