Sabtu 09 Sep 2017 21:33 WIB

Polri Minta Pemerintah Tetapkan Standar Minimal Biaya Umrah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan pemerintah sebaiknya menetapkan standar biaya minimal dalam pelaksanaan haji dan umroh yang menggunakan jasa travel perjalanan. Aturan itu disarankan disusun secara rinci sehingga tak menyebabkan celah persaingan bisnis yang tidak sehat.

Menurut Rikwanto, bisnis penyedia jasa ibadah haji dan umroh sedang marak-maraknya. Kondisi ini memberi celah bagi persaingan usaha yang janggal, bahkan tidak sehat. Untuk menarik konsumen, penyedia jasa bisa memberikan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya.

"Maka kita minta kepada jajaran instansi terkait untuk membuat aturan yg lebih jelas lagi. Tujuannya supaya tidak membuat bingung masyarakat, dalam arti kira-kira standar minimal biaya haji dan umroh itu brapa ?," ujar Rikwanto kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9).

Pihaknya berharap pemerintah mau menyusun rincian standar biaya dengan seksama. Adapun beberapa hal yang wajib diperhitungkan pemerintah yakni biaya tiket pesawat, biaya penginapan dan biaya aktivitas selama berada di Arab Saudi.

"Mudah-mudahan aturannya segera terbit sehingga bisa menghindari kompetisi yang tidak sehat antar penyedia jasa traval haji dan umroh. Dengan begitu tidak ada masyarakat yang  dirugikan dan tak bisa berangkat," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement