Jumat 08 Sep 2017 11:20 WIB

Menteri PPA: RUU Kekerasan Seksual Dibahas Bulan Ini

Kekerasan Seksual Marak
Foto: Mardiah
Kekerasan Seksual Marak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Yohanna Yembise mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akandibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan September 2017 ini. "Ini tunggu waktu, pembahasan pertama akan segera dimulai, kami ditunjuk sebagai leading sector," kata Yohanna, Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Yohanna, RUU PKS akan mendukung UU yang telah ada seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk itu, pihak Kementerian PPA akan mengatur draft RUU PKS agar tidak tumpang tindih dengan UU yang telah ada.

"Nanti pembahasan DPR, apa yang perlu dikeluarkan biar saling melengkapi," kata dia.

RUU PKS diharapkan bisa melindungi seluruh perempuan baik anak-anak maupun dewasa dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual. Ancaman dimaksud mencakup pada ancaman yang besar seperti pemerkosaan maupun yang kecil seperti menyiul perempuan.

 

"Termasuk menatap terlalu lama sehingga perempuan merasa enggak nyaman, masuk itu pelecehan seksual," ujar dia.

RUU PKS juga mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. "Yang terlibat pembahasan termasuk Kemenkumham, Kemensos, Kejagung tetap hadir, Kemenkes, dan Kemendikbud juga," ucap dia. 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement