REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus tangkap tangan hakim di Bengkulu oleh KPK. "Ada koordinasi dengan KPK, karena sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9).
Abdullah mengatakan, bahwa MA akan menindak oknum penegak hukum yang diduga menerima suap tersebut. "Sesuai dengan ketentuan, oknum tersebut akan diberhentikan sementara," kata Abdullah.
Juru icara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti dan dua orang hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam. Menurut Febri, tim KPK sudah mengamankan lima orang dan sejumlah uang dari lokasi.
Sementara itu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karier inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
KPK juga menyegel ruang kerja tiga oknum penegak hukum tersebut, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan. Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut.