Kamis 07 Sep 2017 17:21 WIB

Rumah tak Layak Huni di Kota Sukabumi Ada 4.600 Unit 

Rep: Riga Nurul/ Red: Winda Destiana Putri
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi masih banyak mencapai 4.600 unit. Ribuan rumah ini tersebar di tujuh kecamatan dan 33 kelurahan yang ada di Kota Sukabumi.

Keberadaan rumah tidak layak huni ini mengemuka setelah ramai pemberitaan rumah gubuk miring yang dihuni Mak Cacih (52) dan suami Santosa (62 tahun) serta putranya Raharja (32) di  Kampung Situawi, RT 02 RW 02, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Keberadaan rumah tidak layak ini hanya satu dari ribuan rumah semacam itu di Kota Sukabumi.

"Rumah yang harus mendapatkan perhatian sebanyak 4.600 unit," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Sukabumi Asep Irawan kepada wartawan Kamis (7/9).Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) di Hotel Horison, Kota Sukabumi.

Ribuan rumah tidak layak huni lanjut Asep tersebar merata di semua wilayah. Terutama kata dia di kelurahan yang berada di perkotaan seperti Kecamatan Citamiang dan Cikole.

Untuk mengatasinya kata Asep, pemerintah telah berupaya membantu perbaikan rumah tidak layak huni. Dana perbaikana terang dia berasal dari tiga sumber anggaran yakni APBD Kota Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat.

Pada tahun ini saja ungkap Asep, total rumah yang diperbaiki dari tiga sumber anggaraan mencapai sekitar 450 unit. Rinciannya kata dia bantuan pemkot Sukabumi untuk sebanyak 50 unit rumah, Pemprov Jabar sebanyak 300 unit rumah, dan pemerintah pusat sebanyak 100 unit.

Besaran bantuan untuk masing-masing warga ujar Asep jumlahnya sama mencapai sebesar Rp 15 juta. Dana ini diberikan atau dikelola langsung oleh Badan Keswadyaan Masyarakat (BKM) yang dikerjasamakan dengan lingkungan RW dan pemilik rumah.

Menurut Asep, pemerintah berupaya mencapai target penuntasan rumah tidak layak huni atau nol persen. Namun sambung dia upaya tersebut sepertinya tidak mungkin. Meskipun demikian kata dia pemerintah berupaya mengurangi secara bertahap setiap tahunnya.

Terlebih lanjut Asep, pemerintah pusat saat ini memberikan perhatian lebih. Contohnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyediakan anggaran untuk relokasi warga yang terkena dampak pembangunan misalnya pembangunan double track kereta Sukabumi-Bogor.

Diakui Asep, data rumah tidak layak huni yang akan mendapatkan bantuan didasarkan kepemilikan lahan sendiri. Sementara lahan yang bukan milik sendiri tidak masuk data seperti di bantaran rel kereta, bantaran sungai, dan kontrakan milik seseorang.

"Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan harus lahan milik sendiri," terang Asep. Bantuan bisa diperoleh kata dia misalnya berasal dari skema lain dari Badan Alim Zakat (BAZ) dan kepedulian masyarakat.

Terkait Mak Cacih yang menempati lahan bukan milik sendiri kini sudah dipindahkan ke Rusunawa. Di mana kata dia ada diskresi untuk penempatan Mak Cacih di Rusunawa dengan tidak dibebankan sewa. Sebenarnya kata dia sesuai dengan aturan penghuni rusunawa harus membayar sewa.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement