REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyita kendaraan milik anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti. Diduga kendaraan tersebut yang digunakan oleh pelaku selama ini dalam menjalankan aksinya. "Ada mobil yang digunakan melakukan aksi tersebut kami sita," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain mobil, Martinus melanjutkan polisi juga menyita sejumlah fasilitas lainnya. Seperti kendaraan roda dua dan beberapa dokumen lainnya.
Sementara itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar Palangkaraya ini. Pun dengan delapan tersangka lainnya yang menjadi kaki tangan Yansen juga masih dilakukan pemeriksaan intensif. "Saat ini masih terus didalami keterangan para tersangka dan juga barang bukti, sebagian diriksa secara laboratorium untuk diketahui seperti apa peristiwa tersebut," tuturnya.
Kemudian lanjutnya, jika proses penyidikan selesai maka akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan daerah. Apakah bisa memproses kasus Yansen yang juga merupakan Ketua Koni Palangkaraya ini di Jakarta atau harus di Palangkaraya. "Kami akan komunikasi dengan Kejati setempat, apakah nanti akan proses penuntutan dan peradilannya di Palangkaraya atau tidak," ujar Martinus.
Untuk diketahui tujuh sekolah yang menjadi korban keserakahan Yansen ini di antaranya :
1. SDN 1 Palangka
2. SDN 4 Menteng
3. SDN 4 Langkai
4. SDN 1 Langkai
5. SDN 5 Langkai
6. SDN 8 Palangka
7. SDN 1 Menteng
Menurut Martinus modus pelaku melakukan aksi pembakaran ini lantaran merasa tidak diperhatikan oleh gubernur Palangkaraya terkait dengan suatu proyek tertentu. Sehingga Yansen menjadi gelap mata dan membayar orang-orang untuk membakar sarana pendidikan tersebut.