Kamis 07 Sep 2017 16:45 WIB

Perppu Ormas, F-PAN: Fraksi Tunggu Masukan Pihak Eksternal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal fraksi PAN Yandri Susanto (kiri) didampingi Wakil Sekjen PAN Soni Sumarsono (kanan) aat memberikan keterangan pers di ruang fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Jenderal fraksi PAN Yandri Susanto (kiri) didampingi Wakil Sekjen PAN Soni Sumarsono (kanan) aat memberikan keterangan pers di ruang fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan menilai belum nampak kecenderungan sikap fraksi-fraksi di Komisi II DPR terkait terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dia menilai masukan-masukan dan pandangan dari pihak eksternal bisa menguatkan kecenderungan sikap fraksi-fraksi berkaitan Perppu Ormas. 

Yandri mengatakan dia belum bisa menyamapiakn kecenderungan sikap fraksi-fraksi terkait Perppu Ormas dari Pemerintah oleh Komisi II DPR RI dalam rapat internal yang dimulai Kamis (7/9) hari ini. Karena itu, Komisi II DPR RI berniat mengundang pihak ekstrenal yang setuju dan tidak setuju dengan Perppu Ormas. 

“Jadi fraksi dalam mengambil keputusan di paripurna itu ya bisa merujuk pendapat-pendapat yang kita undang tadi itu," ujar Yandri, Kamis. 

Komisi II akan mengundang pihak ekternal mulai dari para pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas- ormas seperti Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk dimintai pandangannya terkait Perppu Ormas. Tujuannya, mendapat masukan dari berbagai pihak tersebut berkaitan Perppu Ormas.

Menurut Yandri, rencana mengundang pemerintah dan pihak-pihak eksternal di antaranya para pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas-ormas, sudah dibahas dalam rapat hari ini. Pihak pemerintah di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dia mengatakan pemerintah akan dimintai menyampaikan alasan penerbitan Perppu Ormas. Dia menambahkan rapat hari ini hanya membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.

Terkait sikap fraksi PAN, Yandri mengatakan, sebenarnya setuju kalau ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. Namun, dia menuturkan, PAN menilai pembubaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Setuju semua kita ormas anti-Pancasila dibasmi dan dibubarkan, tapi yang jadi persoalan itu cara pembubarannya yang kita kurang setuju," ujar Yandri.

Namun, Sekretaris Fraksi PAN ini mengatakan ketentuan melalui mekanisme pengadilan justru dihapuskan dalam Perppu Ormas. Dengan demikian, Pemerintah yang justru membubarkan Ormas yang melanggar.

Masa’ yang mengeluarkan surat, dia juga yang mencabut atau membubarkan. Kan harus ada wasit seharusnya untuk menilai dari sebuah organisasi itu, ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di Perppu ini dihapuskan semua? Sementara di UU 17/2013 telah mengatur itu semua," kata dia, menerangkan. 

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan dewan akan mengundang berbagai pihak yang memungkinkan untuk mendapatkan masukan, baik yang pro maupun yang kontra. “Kemudian kami akan minta pandangan fraksi-fraksi setelah kami lapor ke bamus (Badan Musyawarah). Karena ini kan penugasan Bamus," ujar dari politikus Fraksi Partai Golkar ini. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement