Kamis 07 Sep 2017 13:50 WIB

DPR Memulai Pembahasan Menolak atau Menerima Perppu Ormas

Massa dari Perempuan Peduli Indonesia menggelar aksi mendukung pengesahan Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Massa dari Perempuan Peduli Indonesia menggelar aksi mendukung pengesahan Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan dimulai dengan menyusun jadwal dan mekanisme pembahasannya. "Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Kamis (7/9).

Dia mengatakan, setelah itu Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan, yaitu pihak pro maupun kontra. Komisi II DPR kemudian  mendengarkan pandangan fraksi-fraksi kembali lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Amali mencontohkan, ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah dan PBNU. Alasannya, Komisi II DPR memiliki keterbatasan waktu dalam membahas Perppu Ormas tersebut dan harus selesai di masa sidang ini yaitu 24 Oktober.

Amali mengatakan, pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR. "Dalam Perppu Ormas ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan UU masih ada Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan fraksi-fraksi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas untuk memperkuat masukan namun belum dipastikan siapa saja yang akan diundang. Dia mengatakan, mengenai sikap fraksi-fraksi apakah setuju atau menolak, putusan akhir terkait Perppu Ormas akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Misalnya di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat," katanya.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat pemerintah terkait Perppu Ormas. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku. "(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement