Rabu 06 Sep 2017 19:04 WIB

Sekjen PBB: Dahlan Iskan Layak Dibebaskan

Dahlan Iskan.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor mengatakan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan layak untuk dibebaskan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Surabaya karena tidak bersalah.

"Selamat atas putusan pengadilan tinggi yang telah membebaskan Dahlan Iskan. Beliau orang baik dan sudah pantas diputus bebas oleh hakim dan semoga cobaan buat Pak Dahlan berakhir," kata Afriansyah, di Jakarta, Rabu (6/9).

Afriansyah juga mengucapkan selamat kepada pengacara Dahlan Iskan, Prof Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum PBB karea berhasil mengawal kasus Dahlan Iskan hingga dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9), memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan. "Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010 telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.

Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement