Rabu 06 Sep 2017 16:21 WIB

Rumah 159 KK Diratakan untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breaking Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breaking Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) II Bandung melakukan penertiban aset di Kampung Bantar Gedang, RT 02 RW 01 Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (6/9). Tepatnya di Km 140 + 680 sampai dengan Km 141 + 700. Penertiban dilakukan melibatkan aparat kepolisian, TNI dan unsur pemerintah daerah.

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus mengatakan pihaknya bersama instansi terkait menertibkan sisa bangunan yang sebagian besar telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Total terdapat 159 kepala keluarga yang bangunannya ditertibkan dengan aset seluas 18.021,39 meter persegi.

“Kami telah jauh-jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil bagian-bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya, Rabu (6/9).

Menurutnya, terkait uang bongkar, Joni mengatakan berdasarkan keputusan Direksi PT KAI maka diberikan uang bongkar sebesar Rp 250 ribu permeter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter persegi untuk yang semi permanen.

Uang tersebut sifatnya bukan ganti rugi sebab tanah yang ditempati warga adalah tanah milik PT KAI.  Joni berharap dengan penertiban ini, aset-aset PT KAI bisa dioptimalkan untuk kepentingan perusahaan.

Sementara itu, salah seorang warga yang rumahnya terkena penertiban, Pepen Apendi (73), mengatakan sudah mengetahui tentang rencana penertiban sehingga sudah terlebih dahulu memindahkan barang-barang ke rumah anaknya yang tidak jauh.

Menurutnya, rumah seluas 112 meter persegi tersebut ditempati tiga keluarga. Dimana, dari pembongkaran yang dilakukan PT KAI, dia mendapatkan kompensasi  Rp 250 ribu per meter. Total dana yang didapatnya sebesar  Rp 29 juta.

Dia mengatakan, uang itu akan dipakai untuk merenovasi rumah yang akan ditempati beserta anak-anaknya. "Ini lahan PT KAI jadi kalaupun saya terusir dari sini tidak apa-apa," ungkapnya pasrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement