REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dua tersangka ini berinisial SPD alias Din dan AK alias Adek.
"Benar kami mengamankan dua orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (6/9).
Eko menuturkan, dua orang tersangka ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Inisial Din diamankan di jalan Platina Medan, Sumatera Utara pada Kamis (31/8) pukul 03.00 WIB, sedangkan tersangka Adek diamankan di jalan Listrik Nomor 15 Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru pada Ahad (3/9) pukul 09.00 WIB.
"Dari para tersangka ini, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 134 kilogram," ujar Eko.
Adapun dua tersangka, berdasarkan pemeriksaan berperan sebagai kurir. Din berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan sabu dari Malaysia, sedangkan Adek berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Aceh ke Medan yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.