REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua kurir diringkus di Medan karena kedapatan mengangkut 134 kilogram (kg) sabu. Polisi masih memburu bandar besar pemilik barang haram itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, kedua tersangka yang diringkus, yakni SPD alias Din (41) dan AK alias Adek (34). "Para tersangka merupakan jaringan Malayasia, Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Rina, Selasa (5/9).
Rina menjelaskan, penangkapan dilakukan tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Penangkapan pertama, lanjutnya, dilakukan di Jl Platina, Medan, Kamis (31/8) dinihari.
Dari lokasi inilah, polisi mengamankan 134 paket atau bungkus narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket diperkirakan mencapai 1 kg. Barang haram itu, kata Rina, disimpan dalam beberapa kotak. Kotak pertama berisi 32 paket, kotak kedua 59 paket dan kotak ketiga berisi 43 paket sabu. "Dari sini, tim menangkap tersangka SPD alias Din yang berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan barang," ujar dia.
Penangkapan ini pun dikembangkan. Tim kemudian menangkap AK alias Adek (34), warga Aceh di Jl Listrik, Medan, Ahad (3/9) pagi. "Tersangka ini berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan," kata Rina.
Saat ini, Rina mengatakan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini.