Selasa 05 Sep 2017 18:35 WIB

Menara Telekomunikasi Tempati Aset Pemerintah Dikenai Sewa

 Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memungut sewa terhadap menara telekomunikasi yang dibangun di aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta baik berupa tanah, bangunan atau prasarana bangunan.

"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menara telekomunikasi termasuk penghitungan sewanya," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Selasa (5/9).

Di dalam peraturan wali kota yang diterbitkan pada 22 Agustus tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan rumus penghitungan sewa yang akan dikenakan kepada menara telekomunikasi baik "microcell" atau "macrocell" bila menempati aset pemerintah.

Penghitungan tarif sewa akan didasarkan pada sejumlah koefisien seperti luas tanah, nilai jual objek pajak, nilai bangunan atau nilai prasarana lain. "Peraturan ini langsung berlaku saat diundangkan," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jangka waktu sewa paling lama lima tahun namun dapat diperpanjang. "Misalnya saja ada gedung yang dimanfaatkan untuk menara telekomunikasi, maka mereka akan dikenai sewa. Ini khusus untuk aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.

Sebelum Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2017 diundangkan, Basuki mengaku tidak tahu menahu mengenai penerapan sewa menara telekomunikasi yang berada di aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sedangkan mengenai rekomendasi dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda Menara Telekomunikasi yang mengamanatkan komunikasi dengan DPRD Kota Yogyakarta saat menyusun peraturan wali kota sebagai turunan perda, Basuki mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi.

"Kami sudah menyampaikan rancangan peraturan wali kota sebagai turunan Perda 7 Nomor 2017 pada 10 Agustus. Itu bentuk komunikasi kami dengan dewan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik pada 14 Agustus.

Ia menyebutkan kewenangan penyusunan peraturan wali kota sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Yogyakarta dan bukan menjadi ranah legislatif. "Beda dengan penyusunan peraturan daerah yang harus melibatkan persetujuan legislatif," katanya.

Jika ada pendapat dari legislatif, lanjut Basuki, maka hal tersebut akan digunakan sebagai bahan masukan yang bisa merubah baik menambah atau mengurangi pasal dalam peraturan wali kota.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengaku terkejut dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2017 padahal legislatif masih mempersoalkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2017 tentang Menara Telekomunikasi.

"Kami agendakan rapat konsultasi pada 11 September dengan tim dari eksekutif untuk membahas peraturan wali kota ini karena diterbitkan tanpa berkomunikasi dengan legislatif. Kami akan tanyakan masih ada berapa peraturan wali kota yang akan diterbitkan sebagai turunan perda," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Rapat Paripurna penetapan Perda Menara Telekomunikasi yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berkomunikasi dengan legislatif saat menyusun peraturan wali kota. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement