Selasa 05 Sep 2017 17:10 WIB

Komisi III DPR Sebut OTT KPK Perlu Dievaluasi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Kejaksaan Agung, Selasa (5/9). Agenda RDP kali ini mendengar penjelasan soal dibebaskannya dua jaksa di Pamekasan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Walaupun RDP ini tidak dihadiri oleh Jaksa Agung, dua orang jaksa yang terkena OTT KPK di Pamekasan dihadirkan, bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai RDP mengungkapkan perlu ada evaluasi atas pelaksanaan OTT KPK selama ini.

Secara tegas Anggota DPR Fraksi Golkar ini menyebut OTT KPK terhadap dua Jaksa di Pamekasan, yang kemudian dilepaskan merupakan OTT yang terlarang. "Kenapa terlarang karena salah tangkap. Dua orang jaksa di Pamekasan yang sudah di OTT KPK kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (5/9).

Menurut Bambang, OTT KPK yang dilakukan tidak hati-hati ini, sebaiknya dievaluasi kembali. Komisi III khawatir jangan sampai OTT KPK ini menjadi pendzoliman terhadap orang lain. Karena itu penuhi bukti yang cukup, kalau boleh dilakukan OTT. Sehingga tidak ada hak-hak perdata orang lain yang kemudian hancur dan hak asasinya terganggu.

Apalagi ketika pihak yang di OTT adalah penegak hukum yang menggunakan pakaian dinas jaksa. Maka, kehormatan dan harga diri lembaga kejaksaan ikut tercoreng. Menurutnya, cara ini bukan OTT, tapi penculikan dan perampasan, karena ponselnya diambil walaupun dengan cara halus. Apalagi, tidak ada bukti awal yang cukup yang membuktikan jaksa-jaksa ini dengan kejadian perkara.

Bambang mengatakan, informasi terkait OTT yang terlarang ini akan menjadi bahan Komisi III DPR untuk direkomendasikan ke Pansus Angket KPK. Sikap Komisi III ini, tegas dia, bukan karena tidak mendukung OTT KPK tapi justru sebaliknya sangat mendukung OTT KPK. Namun, tetap harus dilakukan cengan cermat, tidak dengan cara serampangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengklarifikasi rumor yang menyebutkan penyidik KPK memborgol dua jaksa yang sempat terjaring dalam OTT di Pamekasan. Febri membantah adanya tindakan pemborgolan terhadap dua jaksa itu. "Apalagi jika (rumor) itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi," ujar Febri, Selasa (5/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement