Senin 04 Sep 2017 22:55 WIB

Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Sukabumi

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polsek Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pria warga Kampung Panagan yang telah memerkosa kedua anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

"Tersangka bernisial IS (52 tahun) warga Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara kami tangkap setelah ada laporan dari kerabat korban yang kemudian langsung dikembangkan dan melakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Warungkiara Bripka Deppy di Sukabumi, Senin (4/9).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi bejad IS terhadap kedua anak perempuannya yang baru berusia 18 dan 16 tahun tersebut terungkap setelah salah satu dari mereka mengadu ke pamannya Nanang. Paman korban yang merasa geram dengan aksi bejad IS langsung melaporkannya ke Mapolsek Warungkiara.

Infonya, IS terakhir memperkosa anaknya sendiri pada 27 Agustus lalu. Kedua anaknya itu tidak berani melaporkan aksi bejad ayahnya karena takut akan perilakunya dan ancamannya sebab tersangka di kampungnya terkenal sebagai preman.

"Aksi pertamanya dilakukan kepada perempuan yang paling besar pada 2011 lalu dan terungkap setelah anaknya itu melahirkan bayi laki-laki dan akhirnya korbannya pun mengakui bahwa ia hamil oleh ayahnya sendiri," kata dia.

Deppy mengatakan kepolisian masih memintai keterangan dari tersangka dan menjeratnya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement