Senin 04 Sep 2017 17:43 WIB

Miryam Minta Jaksa Tetapkan Farhat Abbas Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Miryam S Haryani
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Miryam S Haryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan pengacara Farhat Abbas sebagai tersangka. Pada Senin (4/9), Farhat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Miryam, keterangan yang disampaikan Farhat banyak yang tidak benar. 

"Mohon Pak Jaksa, sampaikan ke KPK jadikan Pak Farhat jadi tersangka sama seperti saya," ujar Miryam di dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). 

Mendengar permintaan Miryam, Farhat pun langsung  meminta kepada majelis hakim untuk menanggapi pernyataan Miryam. "Ibu bicara semudah Ibu cabut keterangan di persidangan," kata Farhat. 

Farhat pun melontarkan pertanyaan kepada Miryam terkait tagihan ke kantornya dalam sebulan ini yang dilakukan oleh Miryam. Miryam kemudian menjawab bahwa ia memang pernah menagih uang. Farhat pun membalas jawaban Miryam dengan gelakan tawa, "Nah, masa itu jujur yang di sini tidak jujur," ucap Farhat.

Usai persidangan, Miryam kembali mengungkapkan permintaannya untuk menjadikan Farhat Abbas tersangka, "Farhat bilang keterangannya didapat dari Elza. Saya meragukan tapi BAP-ya rinci. Mana tadi ragu-ragu juga jawabnya, saya berharap jaksa juga jadikan tersangka sama seperti saya, pemberi keterangan palsu. Apalagi dia tidak revisi keterangan dan di BAP lengkap," ucap Miryam. 

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. 

Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis (23/3) 2017. Selanjutnya, pada Kamis (30/3) 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama tiga penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi. 

Lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam. Setelah mendengar keterangan tiga penyidik KPK, hakim kembali menanyakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. 

Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP. Sehingga, Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement