Ahad 03 Sep 2017 18:55 WIB

Bangladesh Didesak Terima Semua Pengungsi Asal Myanmar

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Seorang wanita Rohingya di perbatasan Myanmar - Bangladesh menangis setelah mendapat kabar melalui telefon suaminya tewas oleh militer Myanmar.
Foto: Mohammad Ponir Hossain/Reuters
Seorang wanita Rohingya di perbatasan Myanmar - Bangladesh menangis setelah mendapat kabar melalui telefon suaminya tewas oleh militer Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty Interational meminta Pemerintah Bangladesh untuk menerima pengungsi dari Myanmar. Mereka juga ingin Bangladesh mengakhiri semua batasan yang mencegah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan LSM menyalurkan bantuan kepada para pengungsi.

"Biarkan semua orang yang melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan di Myanmar untuk memasuki Bangladesh tanpa penundaan atau pembatasan," ungkap Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Ahad (3/9).

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah Bangladesh untuk dengan tegas menerapkan prinsip non-refoulement. Pemerintah Bangladesh harus memastikan, tidak ada orang yang melarikan diri dari Myanmar yang dipindahkan ke lokasi manapun. "Termasuk ke dalam wilayah Myanmar, di mana kehidupan dan HAM mereka sedang berada di dalam bahaya," lanjut dia.

Pemerintah Bangladesh juga diminta untuk memastikan individu-individu yang datang ke negara mereka tidak ditahan, diadili, atau dihukum. Terutama melihat dari cara mereka datang ke negara tersebut. "Izinkan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi untuk menjalankan mandat mereka. Dengan cara memberi akses kepada semua pendatang baru dan juga pengungsi yang tidak terdaftar," ujar dia. 

Kebutuhan kemanusiaan untuk para pengungsi dan imigran tersebut juga diharapkan segera disediakan oleh Pemerintah Bangladesh. Termasuk makanan, air, tempat tinggal dan perawatan kesehatan, serta pendidikan untuk anak-anak. "Akhiri juga semua batasan yang bersifat formal dan informal yang mencegah PBB dan LSM memberikan bantuan kepada pengungsi," jelas Usman.

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan penyelidik independen lainnya yang baru tiba pun diharapkan dibiarkan oleh Pemerintah Bangladesh untuk bisa mengakses Rohingnya. Agar mereka dapat mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM. "Terakhir, ratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan memastikan orang-orang yang mengklaim suaka dapat mengakses prosedur penetapan status pengungsi. Tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement