Sabtu 02 Sep 2017 18:14 WIB

Dinsos Sampang Temukan 55 ASN Terima Bantuan PKH

 Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10).   (Republika/Prayogi)
Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik di Jakarta, Rabu (8/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Dinas Sosial Pemkab Sampang, Jawa Timur, menemukan sedikitnya 55 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab, terdata sebagai penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

Menurut Kepala Bidang Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial Dinsos Sampang, Madura, Jawa Timur, Syamsul Hidayat, temuan itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan petugas selama ini. "Ke-55 orang ASN penerima program PKH itu, kebanyakan guru, dan ada pula yang bekerja sebagai bidan," katanya, Sabtu (2/9).

Padahal, sesuai dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan itu, penerima bantuan PKH adalah warga miskin dan kurang mampu, serta bukan ASN.

Syamsul lebih lanjut menjelaskan, pihaknya telah memanggil para ASN yang terdata sebagai penerima bantuan PKH itu. "Mereka kami kumpulkan dan dijelaskan tentang program ini," ujarnya.

Menurut dia, ASN, sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial, tidak termasuk kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan program bantuan pemerintah, bahkan ASN dilarang menerima bantuan PKH. "Yang jelas, ASN yang berjumlah sebanyak 55 orang ini nantinya akan dicoret dalam daftar penerima bantuan, dan kami telah meminta pemerintah pusat untuk merevisi data penerima bantuan tersebut," katanya, menjelaskan.

Selain itu, Dinsos Sampang juga menemukan adanya pendamping PKH yang memiliki pekerjaan ganda, yakni sebagai tenaga pendamping dan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang. "Ini juga tidak boleh, dan akan kami coret agar segera diganti," kata Syamsul menjelaskan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement