REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Arsyad Lubis menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terlibat dalam titip menitip siswa. Hal ini menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap ratusan siswa titipan di dua sekolah negeri di Medan.
Meski begitu, Arsyad mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah sebelum ada kepastian kebenaran adanya siswa titipan itu. "Ini kan persoalan laporan, terkait kepala sekolah mengetahui ini atau tidak. Ini yang masih didalami inspektorat. Kalau kepala sekolahnya melakukan pelanggaran terhadap Pergub yang mengatur soal PPDB itu, akan ada sanksinya," kata Arsyad, Kamis (31/8).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut baru-baru ini menemukan ratusan siswa titipan di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Para siswa ilegal ini diduga harus membayar sejumlah uang untuk dapat masuk ke sekolah tersebut tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Jumlah uang yang harus dibayar pun disebut cukup besar, yakni Rp 10 juta per bangku. Terkait hal ini, Arsyad membantah telah menerima aliran dugaan dana tersebut.
"Tidak ada aliran dana yang namanya apapun kami lakukan pungutan menerima siswa yang masuk dari luar jalur PPDB Online," ujar dia.
Meski begitu, Arsyad tidak menampik jika dia mengetahui perihal adanya siswa titipan tersebut. Saat ini, menurutnya, Dinas Pendidikan Sumut telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumut untuk ikut menyelidiki dugaan penyelewengan PPDB itu.
"Langsung direspon dan mereka sedang melakukan itu (penyelidikan). Saya juga sudah menugaskan kepala sekolah untuk hadir di Inspektorat, untuk didalami," kata Arsyad.