Kamis 31 Aug 2017 14:37 WIB

Meikarta Belum Ajukan Usulan Izin Rekomendasi ke Pemprov Jabar

Rep: ZULI ISTIQOMAH/ Red: Winda Destiana Putri
Sejumlah konsumen melihat letak posisi unit apartemen melalui maket kaca bawah saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). Lippo Group mengumumkan pembangunan kota baru berskala internasional Meikarta yang berlokasi di koridor Jakarta-Bandung dalam tahap pertama memulai pembangunan 250.000 unit Apartemen dengan total luas bangunan 22.000.000 m2 , dengan total nilai proyek lebih dari Rp278 triliun.
Foto: Risky Andrianto/Antara
Sejumlah konsumen melihat letak posisi unit apartemen melalui maket kaca bawah saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). Lippo Group mengumumkan pembangunan kota baru berskala internasional Meikarta yang berlokasi di koridor Jakarta-Bandung dalam tahap pertama memulai pembangunan 250.000 unit Apartemen dengan total luas bangunan 22.000.000 m2 , dengan total nilai proyek lebih dari Rp278 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proyek Kota Meikarta oleh Lippo Group belum mendapatkan izin pembangunan. Bahkan proyek kota metropolitan ini belum mengajukan usulan izin rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu persyaratannya sesuai dengan Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan Dan Pengembangan Metropolitan Dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat yang mana proyek berskala kota metropolitan harus mendapat izin rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Jawa Barat Dadang Ma''soem. Dadang mengaku bersama tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat masih membahas terkait megaproyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

"Yang mereka sudah punya izin itu 84 hektar. Tapi kan di iklan katanya akan dibangun 500 hektar. Sisanya mengajukan izin. Gimana kita mau keluarkan rekomendasi. Usulannya belum ada, belum disampaikan ke kita sampai sekarang. Yang ada cuma omongan di koran bilang 500 hektar tapi nggak ada ke kami (usulan)," kata Dadang saat dihubungi Republika, Kamis (31/8).

Dadang mengatakan pihaknya sempat bertemu dengan perwakilan Meikarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut disampaikan persyaratan pembanguan proyek kota metropolitan.

Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan pemasaran dan segera mengurus proses administrasi. Namun, nyatanya hingga hari ini belum ada usulan yang masuk ke BKPRD Jawa Barat yang bertindak mengeluarkan izin rekomendasi terkait tata ruang.

Menurutnya, pihak provinsi masih membahas pembangunan Meikarta ini sambil menunggu izin yang diajukan. Pekan lalu, BKPRD juga bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menggelar rapat khusus membahas Meikarta terkait dampak pembanguannnya ke depan.

"Rapat minggu kemarin kita hanya mencoba menelusuri apa ini kelebihan dan kekurangannya. Bukan membahas usulan karena memang belum masuk ke kami," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu usulan izin rekomendasi diajukan Lippo Group. Sehingga bisa langsung dibahas pertimbangan-pertimbangan apakah rekomendasi akan dikeluarkan atau tidak untuk lahan yang diajukan.

Disinggung soal pemasaran besar-besaran yang dilakukan atas proyek Meikarta, Dadang mengaku Pemprov Jabar tidak bisa menindak. Namun surat peringatan sudah dilayangkan untuk menghentikan pemasaran. Ia lebih menitikberatkan imbauan pada masyarakat agar tidak dulu membeli karena belum ada izin yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.

"Sebetulnya kita nggak bisa menindak juga. Paling hanya memberikan semacam peringatan. Karena dasar penindakan nggak ada. Yang penting sekarang mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli dulu karena mau beli barang yang ditawarkan kan belum jelas izinnya," tuturnya.

Pihak Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

"Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

Ketut menjelaskan, pembangunan mega proyek ini berada di atas wilayah milik Grup Lippo yaitu Lippo Cikarang. Meikarta yang dibangun di atas tanah seluas 500 hektare merupakan pengembangan dari wilayah Lippo Cikarang. "Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai Lippo Cikarang," imbuhnya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement