REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) masih terus membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto menilai putusan tersebut membuat ketidaknyamanan bagi pihak taksi daring ataupun konvensional.
"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online," kata Pandu dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/8).
Dengan adanya kekosongan tersebut, Pandu mengatakan jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi daring akan dianggap illegal. Untuk itu ia menegaskan Kemenhub masih mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Diskusi dengan pihak terkait pun masih dilakukan untuk mencari solusi sebelum putusan tersebut berlaku pada November mendatang. "Dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik untuk pengusaha taksi konvensional, taksi daring, dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan putusan MA yang membatalkan 14 pasal itu mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi, kata Cucu, dapat dikerucutkan menjadi tujuh substansi terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi.
Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan yaitu pada 1 November 2017. "Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan daring tetap harus patuh dan tunduk," kata Cucu.
Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan pemerintah harus mengatur segala bentuk angkutan orang. Hal itu menurutnya penting untuk mewujudkan transportasi yang beradab dan bermartabat. Agus berharap bisa segera ditemukan solusi yang terbaik mengenai putusan tersebut. "Sehingga dapat mewujudkan pengoperasian angkutan umum yg andal, aman, nyaman serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," tutur Agus.