Kamis 31 Aug 2017 08:50 WIB

Maling Ini Khusus Curi Toko dengan Rolling Door

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Karim Muzakhir (30 tahun) dibekuk karena tindak pidana pencurian dengan specialisasi rolling door. Aksinya tercium aparat usai menggasak tiga toko di Bantar Gebang Bekasi sepekan yang lalu. Abdul ditangkap pada Selasa (29/8).

Menurut keterangan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Abdul bersama tiga rekannya berhasil menggasak toko helm dan dua toko pakaian pada Rabu (23/8).

Selain Abdul, tiga tersangka lainnya pun masih buron. "Mereka adalah Heru, Kiwil, dan Salim," kata Rovan, Kamis (31/8). Kerugian yang diderita korban sekitar Rp 20 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, satu set alat  kejahatan berupa obeng, kunci L, linggis , tang, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat buah tas, tiga buah dompet, dua buku tabungan tersangka dan satu gunting potong.

Saat ini, Abdul tengah melengkapi administrasi penyidikan, untuk pemberkasan dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. "Tiga lainnya masih kita buru," kata Rovan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement