Rabu 30 Aug 2017 22:38 WIB

Wakil Ketua Komisi 2 Bantah DPR Usulkan Kenaikan Dana Parpol

Rep: Santi Sopia/ Red: Karta Raharja Ucu
 Anggota DPR, Ahmad Riza Patria
Foto: Humas MPR
Anggota DPR, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria membantah wacana permintaan dana rutin untuk partai politik (parpol). Dana bantuan rutin itu disebut-sebut diusulkan DPR di luar dana bantuan parpol yang sudah dinaikkan pemerintah Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

"Seingat saya enggak. Memang dana parpol Rp 108 jauh dari cukup. Namun, kami syukuri sekalipun jauh dari cukup," kata Riza yang juga anggota MPR RI itu usai memberikan sosialisasi empat pilar di IAIN Ternate, Maluku Utara (Malut), Rabu (30/8).

Menurut Ketua DPP Gerindra itu, sekali pun dana yang sudah dinaikkan pemerintah dirasa belum ideal, tetapi tidak ada permintaan lain. Partai Gerindra juga menurutnya memahami defisit anggaran pemerintah. Sementara DPP Gerindra juga, kata dia, memenuhi kebutuhan partai bukan hanya dari anggaran pemerintah. Adapun menurutnya kenaikan dana itu justru harus betul-betul disalurkan untuk kepentingan rakyat banyak.

"Untuk rakyat miskin, pengangguran, sembako mahal," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyebut pemerintah menolak permintaan DPR RI soal dana rutin untuk partai politik. Menurut Mendagri, permintaan ini sebenarnya sudah dimunculkan sejak pembahasan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR, beberapa waktu lalu.

"Ini kan bagian dari pembahasan UU pemilu dulu. Dana saksi kita tolak, dana kampanye kita tolak, dana rutin kita tolak," kata Tjahjo, Selasa (29/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement