Rabu 30 Aug 2017 20:36 WIB

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 225 Kilogram Ganja

Tersangka dihadirkan ketika rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Rabu (30/8). Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 222 bungkus dengan berat total 225 kilogram dan menangkap dua orang pelaku yang salah satunya tewas.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tersangka dihadirkan ketika rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Rabu (30/8). Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 222 bungkus dengan berat total 225 kilogram dan menangkap dua orang pelaku yang salah satunya tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 225 kilogram ganja melalui ekspedisi di tempat istirahat Tol Merak-Jakarta KM 14 Tangerang, Banten, Senin (28/8). "Awalnya petugas menerima informasi ada pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo di Jakarta, Rabu (30/8).

Petugas Polda Metro Jaya menerima informasi pada Selasa (22/8) selanjutnya polisi menindaklanjuti dan menyelidiki. Dari penelusuran, petugas melacak truk ekspedisi bernomor polisi B-9853-BE yang diduga membawa ganja ratusan kilogram itu.

Anggota menemukan truk itu saat parkir di tempat istirahat Tol Merak-Jakarta kemudian mengamankan sopir berinisial SM dan seorang kernet EP. Kepada penyidik, SM mengaku disuruh mengirimkan ganja oleh seseorang bernama Parlin yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Suwondo mengungkapkan, Parlin meminta SM menghubungi pelaku yang masih buron Pak Cik ketika sampai di Riau.

Selanjutnya, Pak Cik menyuruh SM menghubungi pelaki buronan lainnya Budi yang meminta SM mengantarkan ganja ke wilayah Cilincing Jakarta Utara. Budi mengarahkan SM memasukkan truk ke garasi "Save Logistic Internasional" Jalan Inspeksi Kirana Kelurahan Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Petugas juga sempat menyergap mobil bernomor polisi B-1413-KZF yang dikemudikan HSB untuk menjemput ganja. HSB mendapatkan perintah dari Budi untuk menyimpan ganja itu di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Saat disuruh menunjukkan tempat penyimpanan ganja di Cengkareng, HSB berusaha merebut senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement