Rabu 30 Aug 2017 09:15 WIB

Masyarakat Perlu Awasi Pemanfaatan Dana Bantuan Parpol

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Dana bantuan untuk partai politik (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dana bantuan untuk partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto berpendapat, masyarakat perlu mencermati aspek pengawasan dana bantuan pemerintah untuk partai politik yang membengkak sepuluh kali lipat, hingga mencapai Rp 124,92 Miliar. Apalagi, dengan korupsi politik yang menjangkiti banyak parpol, tuntutan transparansi perlu digemakan keras agar tercipta akuntabilitas.

"Kita tidak ingin hal ini hanya menjadikan Parpol bergantung kepada pemerintah. Kita juga tidak ingin Parpol menggangsir keuangan negara," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/8).

Pengawasan dari masyarakat terkait pemanfaatan dana bantuan pemerintah untuk partai politik dirasa perlu karena rawan dikorupsi. Apalagi sejauh ini di dalam tubuh partai politik belum tertanam nilai-nilai antikorupsi. "Dana parpol tetap rawan dikorupsi, jika dalam tubuh Parpol tidak tertanam nilai antikorupsi, sementara tanggung jawab kepada publik justru rendah," ucap Arif.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir sepuluh kali lipat, dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Jika ditotal, dana yang dihabiskan untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 lalu sebelum kenaikan sebesar Rp 13,42 miliar. Namun, setelah kenaikan diketok, maka angkanya akan melonjak hingga Rp 124,92 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement