Selasa 29 Aug 2017 14:01 WIB

Dirjen Hubla Akui Sering Terima Tamu Pengusaha dan Investor

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye)
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) mengakui, bahwa dirinya kerap menerima pengusaha hingga investor asing, baik yang memiliki proyek ataupun tidak di Kementerian Perhubungan. Para pengusaha dan investor asing tersebut berasal dari perusahaan yang berbeda-beda.

"Beda-beda (perusahaan asing). Ada dari perusahaan asing, datang untuk mengurus investasi saya layani," kata Tonny saat akan masuk untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).

Tonny mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dirjen Hubla, dirinya selalu menerima kedatangan pengusaha ke kantornya. Bahkan, ada ratusan orang yang sudah dirinya terima, hal tersebut dapat dilihat dari kartu nama yang ia dapatakan.

"Banyak yang datang bisa dilihat di kumpulan kartu nama saya pasti banyak banget. Mungkin bisa lebih dari 200 kartu nama yang datang ke saya," ujarnya.

Namun, sambung Tonny, saat itu ia hanya sebatas melayani para pengusaha yang datang ke kantornya. "Gini, saya tuh biasanya kalau mereka datang, siapapun yang datang pasti saya layani," tuturnya.

Tonny mengaku sejak menjabat sebagai Direktur Kenavigasian, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan hingga Dirjen Hubla, dirinya tak pernah mau tahu siapa yang menang dalam setiap lelang proyek di lembaganya. Termasuk PT Adhiguna Keruktama yang kerap memenangi proyek pengerjaan sejumlah pelabuhan sejak 2012 hingga tahun ini.

"Kalau mereka datang ke saya, saya mau bukan memenangkan. Tapi, Anda secara profesional melakukan tender. Kalau Anda menang pasti menang," kata Tonny.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini dua tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017, Tonny dan Komisaris PT Adighuna Keruktama Adiputra Kurniawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan silang oleh penyidik KPK.

Selain dua tersangka yakni Tonny dan Adiputra, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi lainnya yaitu Wisnoe Wihandani, kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub yang diperiksa untuk tersangka Adiputra.

"Selain melakukan pemeriksaan silang, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk merinci indikasi penerimaan suap dan gratifikasi‎," tambah Febri.

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan (APK), Komisars PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka. Diduga Adiputra melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement