Selasa 29 Aug 2017 11:46 WIB

DPR Terima Pengaduan 4.173 Surat Selama Setahun

Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mengatakan institusinya selama setahun ini telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 4.173 surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR dan komisi-komisi. "Sampai tanggal 10 Agustus 2017, surat pengaduan yang ditujukan dan ditembuskan kepada pimpinan DPR dan komisi serta diteruskan ke bagian Pengaduan Masyarakat berjumlah 4.173 surat," kata Novanto dalam pidatonya memperingati Hari Ulang Tahun DPR ke-72, di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (29/8).

Dia mengatakan hal itu menunjukkan bahwa DPR masih merupakan lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, seluruh pengaduan dan aspirasi yang masuk ke DPR, melalui surat, internet, dan pesan singkat telah diteruskan kepada komisi terkait.

"Berbagai aspirasi masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Kerja Pengawasan dengan kegiatan antara lain Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan Kunjungan Kerja," ujarnya.

Novanto juga menjelaskan DPR terus memperkuat fungsi pengawasannya sebagai bagian dalam menjalankan prinsip //check and balances dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan. Menurut dia selama tahun sidang 2016-2017, DPR telah membentuk dua Panita Khusus (Pansus) non-RUU yaitu Panitia Angket DPR terhadap Pelindo II dan Panitia Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

"Selain itu DPR telah membentuk tujuh tim pengawas yaitu Tim Pengawas DPR terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan UU no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Pelaksanaan UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan juga Timwas Penyelenggaraan Ibadah Haji," katanya.

Novanto mengatakan Pansus dan Timwas merupakan bentuk komitmen DPR dalam rangka memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan memberikan kepastian pelayanan dan hukum kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan DPR telah membentuk 65 Panitia Kerja pada Alat Kelengkapan DPR dan 13 Panja di antaranya telah menyelesaikan tugasnya dan menghasilnya rekomendasi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement