Senin 28 Aug 2017 21:43 WIB

Kuasa Hukum: Ada Oknum yang Ambil Uang Jamaah First Travel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
 Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum First Travel Niru Anita Sinaga ingin jumlah utang yang dimiliki oleh kliennya harus betul-betul diteliti. Selama ini, dia mengatakan, ada oknum yang sudah menerima dana dari mitra namun tidak disetorkan ke First Travel.

Menurut Niru, ada beberapa kasus, di mana First Travel yang disomasi. Ternyata setelah diselidiki, uang jamaah itu tidak disetor ke First Travel. "Oknum-oknum yang sudah terima dana tapi tidak disetor ke First Travel harus benar-benar diperiksa," kata dia kepada  wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Ia menyebutkan, salah satu oknum tersebut selama ini bekerja sebagai marketing First Travel. Oknum tersebut diduga menggelapkan uang dari salah satu mitra yang melayangkan somasi ke First Travel. Ia juga telah mengajak mitra ini ke Bareskrim Polri.

"Dari salah satu mitra yang kerja sama. Di mana jamaahnya itu 72 orang. Buktinya berupa bukti transfer mereka bukan ke First Travel, tapi ke oknum (itu) totalnya Rp 1,1 miliar," kata dia, menerangkan. 

Niru mengatakan, pihak kuasa hukum First Travel pun kini sedang menelusuri kemungkinan ada oknum lain yang melakukan tindakan serupa. Dia menambahkan First Travel melakukan penelusuran dan pengungkapan ini untuk kepentingan jamaah. 

"Itu sedang kami telusuri. Jad, kami berupaya mencari bukti. Kami ungkap beberapa kasus itu, maksudnya biar yang lain juga terbuka. Kalau ada semua buktinya, kami akan koordinasi dengan Bareskrim. Kenapa kami harus ungkap hal ini untuk kepentingan jamaah juga,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement