Senin 28 Aug 2017 16:39 WIB

DPRD Padang Sebut Ojek Daring Ilegal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ojek motor, ilustrasi
Foto: Republika
Ojek motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sikap resistensi daerah terhadap keberadaan ojek daring merambah ke Padang, Sumatra Barat. Senin (28/8) puluhan angkutan kota (angkot) yang mewakili sejumlah koperasi angkot di Padang melakukan aksi mogok di depan Gedung DPRD Kota Padang. Seruan mereka untuk memprotes keberadaan ojek daring di Padang diterima oleh anggota dewan.

Setelah melakukan dengar pendapat selama kurang lebih tiga jam, DPRD Kota Padang menilai bahwa operasional ojek daring ilegal. Alasannya, belum ada landasan hukum yang jelas mengatur operasional ojek daring di daerah, termasuk Padang. Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu IP menilai, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ojek daring pun menjadi tak jelas setelah Mahkamah Agung (MA) mengugurkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya katakan taksi online belum ada satupun yang atur. Mereka tidak sah di sini. Saya minta kepada Dishub yang tindak. Kenapa demikian, MA pun telah kalahkan aturan Permenhub," kata Wahyu di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (28/8).

Wahyu juga menilai, kebutuhan akan keberadaan ojek daring saat ini belum mendesak di Padang. Ia mendorong pemerintah kota untuk fokus melakukan pembenahan infrastruktur transportasi yang sudah ada termasuk keberadaan angkutan kota (angkot). "Dan kami melihat kondisi di padang memang belum diperlukan online di Padang. Kalau demikian hentikan," katanya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan tetap menunggu kebijakan dari pusat terkait penataan dan pengaturan ojek daring. Menurutnya, pembatalan sejumlah pasal dalam Permenhub tentang ojek daring oleh MA membuat kebijakan di daerah harus kembali mengacu pada aturan yang sedang disusun pusat.  "Makanya kementerian carikan jalan apa langkah selanjutnya. Kami masih menunggu," katanya.

Perwakilan dari Koperasi Siteba, Yenheri, yang mengikuti dengar pendapat dengan DPRD Padang menyebutkan bahwa pemerintah lebih baik melakukan pembenahan terhadap angkutan kota ketimbang mengizinkan operasional ojek daring. Pembenahan yang dimaksud, lanjutnya, adalah izin pengelolaan atas 10 unit Trans-Padang yang baru berjalan bulan ini. "Untuk aplikasi online, tadi pak DPRD nyatakan ilegal. Tidak ada izin dan tidak ada penghasilan untuk daerah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement