Ahad 27 Aug 2017 22:21 WIB

Pencuri Kotak Amal 'Babak Belur' Dihakimi Massa

Pencuri dihakimi massa (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pencuri dihakimi massa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pencuri kotak amal yang berada di Rumah Makan "Doa Bundo" terpaksa harus babak belur karena dihakimi massa setelah ketahuan melakukan aksi tersebut. Pelaku pencurian sudah diamankan petugas.

"Memang benar, saat pelaku diamankan sudah babak belur untung saja polisi yang mengetahui cepat mendatangi tempat kejadian sehingga pelaku berhasil diamankan petugas," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH di Banjarmasin, Ahad (27/8).

Ia mengatakan, kejadian aksi pencurian kotak amal di rumah makan padang itu terjadi pada Sabtu (26/8) malam, sekitar pukul 23.45 WITA. Sedangkan untuk tempat kejadian pencurian berada di Rumah Makan Padang Doa Bundo yang berlokasi di Jalan Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk nama pelaku diketahui bernama Wayan Dwiyana (25), Tidak Bekerja, warga Desa Mustika Rt. 04 kec. Kuranji, kab. Tanah Bumbu, Kalsel. Dese terus mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pelaku seorang diri masuk ke dalam Rumah Makan Padang melalui jendela yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah makan tersebut, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak amal milik Masjid Ashshobirin dan dua kotak amal lainnya yang ada di dalam rumah makan tersebut.

Namun, perbuatan pelaku di ketahui oleh warga sehingga sempat dihakimi, tetapi ada salah satu warga menghubungi polisi, sehingga pelaku dapat di amankan beserta beserta barang buktinya. "Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1.077.000 dan tiga kotak amal terbuat dari kaca," tutur wanita yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Kabupaten Banjar itu.

Kapolsekta Banjarmasin Timur terus mengatakan atas perbuatan pelaku melakukan pencurian maka penyidik menjeratnya dengan pasal 364 KUHP. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri apabila mendapat pelaku tindak pindana, semuanya serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsekta yang akrab dengan awak media itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement