Ahad 27 Aug 2017 19:45 WIB

Bupati Dedi Setop Keluarkan Izin untuk Perumahan Umum

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, sampai saat ini //kekeuh// tak mau mengeluarkan izin lokasi untuk sektor perumahan umum (perum). Wilayah ini, lebih memilih tipe lain untuk memenuhi kebutuhan properti masyarakat itu. Yakni, mengganti perumahan umum dengan perumahan tipe cluster.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, sejak tiga tahun yang lalu Purwakarta setop perizinan untuk perum ataupun perumnas. Ada berbagai alasan, kenapa kebijakan ini digulirkan. Yaitu, perum ataupun perumnas memerlukan lahan yang cukup luas. Minimalnya satu hektare. Kedua, siapa yang akan membeli properti tersebut.

"Apalagi, perum dengan skala menengah ke atas. Izinnya tidak akan dikeluarkan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Ahad (27/8).

Sebab, membangun perumahan itu harus berdasarkan kebutuhan konsumen. Yakni, mayoritas yang belum memiliki rumah itu, masyarakat menengah ke bawah. Jadi, perum yang dibangun oleh pengembang harus benar-benar sesuai dan terjangkau oleh kalangan tersebut.

Jangan sampai, perum dimana-mana tetapi tak ada yang membelinya. Sebab, warga miskin tak mampu menjangkau untuk mencicil setiap bulan. Sehingga, perumahan itu banyak dibeli oleh kalangan atas yang uangnya sudah banyak. Ataupun pendatang yang punya modal banyak.

"Selain akan menghabiskan lahan untuk ruang terbuka hijau, bisnis properti dengan pola seperti ini tetap tak jadi solusi bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Karena itu, Dedi lebih memilih mengeluarkan izin lokasi bagi perumahan dengan tipe cluster. Itupun, dengan catatan pihak pengembang harus melampirkan data siapa saja calon pembelinya. Bila tak ada data tersebut, maka izin lokasi itu jangan harap bisa keluar.

Untuk perumahan tipe cluster ini, diprioritaskan konsumennya adalah warga Purwakarta. Supaya, mereka segera memiliki rumah di kampung halamannya sendiri. Selain itu, tipe perumahaan cluster ini diyakini mampu bisa menjaga keseimbangan alam. Antara kebutuhan properti dan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu dan Perizinan Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, membenarkan kalau sampai saat ini izin untuk perumahan umum tidak dikeluarkan. Alasannya, lahan untuk perumahan tak tersedia.

"Kalau kebutuhan lahannya di bawah satu hektare, kita izinkan. Lebih dari itu, tidak akan dilayani," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement