Sabtu 26 Aug 2017 14:50 WIB

KPK Temukan Puluhan Barang Antik di Rumah Dinas Dirjen Hubla

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB). Temuan-temuan dalam penggeledahan semakin menguatkan adanya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Antonius.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari penggeledahan pada Jumat (25/8) di Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, penyidik menemukan sekitar lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima jam tangan dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih.  "Total sekitar 50 items yang disita," ungkap Febri, Sabtu (26/8).

Febri menjelaskan, barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka. "Selanjutnya akan dilakukan penilaian. Sebelumnya sejumlah uang dalam 33 tas sejumlah lebih dari Rp 18 miliar yang ditemukan saat OTT juga diduga sebagai gratifikasi," tambah Febri.

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai 2016 sampai dengan  2017 ini, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka. Diduga Adiputra melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Perlu diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni Antonius, Adiputra; S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement