REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander menyatakan polisi akan berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Pretty Asmara terkait surat curahan hati (curhat) yang dia tulis di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dony menuturkan hal yang wajar kalau tersangka mengutarakan sanggahan dalam surat tersebut.
Pretty Asmara menulis surat curhatan terkait penahanannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus psikotropika. Dalam surat itu Pretty mengeluhkan penahanan dan belum ditangkapnya Alvin. Dia menyebut Alvin sebagai tersangka utama.
Dony mengatakan surat tersebut merupakan hak dari Pretty sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan. Kepolisian sekarang ini juga sudah menetapkan Alvin yang disebut Pretty sebagai tersangka utama. Kepolisian juga sedang memburu pria yang diduga sebagai bandar narkoba itu pun masih dalam perburuan polisi.
"Sudah kita lakukan proses penyelidikan, dan (Alvin) sudah kita ajukan sebagai daftar nama pencarian orang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8).
Namun, dia memastikan jika polisi akan memroses kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. "Secara profesional dan prosedur nanti kita lihat setelah ditelaah kejaksaan berkas tahap pertama apakah yang harus kita lengkapi kita akan lengkapi," kata dia.
Dony menuturkan kasus Pretty masih berada dalam proses penyidikan. Berkas perkara kasus tersebut telah dikirim tahap pertama. "Menunggu untuk dari kejaksaan untuk melihat proses administrasi berkas tahap pertama," ujar Dony.
Baca juga: Pretty Asmara Tulis Surat Curhat dari Rutan Narkoba