REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Warga Malaysia bernama Chong Chee Kok (42) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis (24/8). Kok terbukti bersalah karena penyelundupan 31.646,89 kilogram sabu-sabu dan 1.988 butir ekstasi.
Sidang vonis terhadap Chong Chee Kok itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang hakim anggota yaitu Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita. Chong Chee Kok dalam sidang vonis tersebut tidak didampingi kuasa hukum.
Dengan menggunakan baju kaos putih rompi tahanan berwarna orange, terdakwa duduk tertunduk didampingi penterjemah bahasa di hadapan majelis hakim. "Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Chong Chee Kok terbukti bersalah melakukan impor bahan narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Handoyo ditemui usai memimpin sidang, Kamis.
Handoyo mengatakan, terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengatakan, atas putusan hukuman mati, terdakwa keberatan dan akan melakukan banding. "Untuk banding tersebut proses banding selama 30 hari ke depan, setelah itu banding sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Pontianak," kata Handoyo.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Mugiono mengatakan, hasil putusan hakim pada sidang kasus narkoba tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Chong Chee Kok tertangkap tim petugas gabungan pada 30 November 2016 pukul 11.30 WIB ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.