REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, mengawasi perputaran dana desa yang bergulir di wilayah ini. Besaran dana desa yang berasal dari APBN ini, mencapai Rp 148 miliar. Dana tersebut, diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Shinta Sahsanti, mengatakan, saat ini pihaknya dilibatkan dalam pengawasan dana desa tersebut. Mengingat, dana ini rawan diselengkan. Makanya, sejak dini para aparat desa ini, selalu didampingi, diawasi, serta mendapat pengawalan. Terutama dari sisi administratif.
"Karena, banyaknya kasus dugaan korupsi ini berawal dari kesalahan administratif," ujar Shinta, usai sosialisasi pengawalan dana desa, di Aula Kejari Purwakarta, Kamis (24/8).
Menurutnya, dana desa ini sudah digulirkan sejak 2015 lalu. Sejak saat itu, perputarannya selalu diawasi. Mengingat, dana tersebut berasal dari kas negara. Sehingga, peruntukannya harus tepat guna dan tepat sasaran.
Makanya, sejak awal pihaknya dilibatkan untuk turut mengawal dana tersebut. Beruntung, sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh aparat desa. Jadi, dari 183 desa yang mendapatkan bantuan tersebut, belum satupun yang ditemukan kasus penyalahgunaannya.
Ketua Tim Pengawalan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang juga Kasi Intel Kejari Purwakarta, Adhy Kusumo Wibowo, mengatakan, sampai saat ini di Purwakarta pemanfaatan dana desa cenderung bagus. Belum ada kasus yang mengarah kesana. Akan tetapi, kalau kesalahan administratif banyak. Tapi, hal itu masih bisa diperbaiki. Selama kesalahan itu tak menyebabkan kerugian negara, maka kasus ini tak bisa naik ke penyidikan.
"Peran kita disitu, kalau ada kesalahan administrasi, kita berupaya membantu," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, dana desa itu diharapkan jadi stimulus bagi setiap desa untuk bisa mandiri. Mengingat, kucuran bantuan untuk desa itu sangat besar. Masing-masing desa mendapatkan bantuan bervariasi. Minimalnya Rp 250 juta. "Jadi, kalau bisa dana desa itu diinvestasikan. Supaya, desa punya profit sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta, Anwar Sadat, mengaku, dengan adanya TP4D dari pihak kejaksaan ini pihaknya sangat terbantu. Sebab, para aparat desa tak semuanya bisa membuat laporan administrasi yang baik. Akan tetapi, dengan adanya pendampingan dari kejaksaan maka kesalahan bisa terminilasasi sejak dini.
"Kami sangat terbantu. Apalagi, saat ini semua pihak dilibatkan untuk ikut mengawasi perputaran dana desa ini," ujarnya.