REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pas) Kemenkumham Ma’mun mengungkapkan salah satu cara memotong jaringan narkoba yang biasa mengendalikan operasinya dari dalam penjara adalah menempatkan para bandar narkoba di lembaga permasyarakatan khusus. Kemenkumham saat ini sedang mempersiapkan empat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkoba.
Menurut Ma''mun, lapas yang kelebihan kapasitas menjadi titik lemah pengawasan selama ini. Akibatnya, perlakuan antara tahanan yang minimum risk dan high risk seperti bandar narkoba cenderung sama. Itulah yang menyebabkan para bandar narkoba masih bisa leluasa melancarkan aksinya dari dalam lapas.
"Salah satu dari program pencegahan adalah akan menempatkan tahanan narkotika yang berisiko tinggi ke empat lapas yang nantinya akan dioperasikan dengan maximum security," ujar Ma''mun saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/8).
Empat lapas yang saat ini sedang dipersiapkan adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas IIA Lahat (Sumatera Selatan), Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah). Keempat lapas tersebut sedang dalam tahap renovasi agar bisa menjadi lapas dengan pengamanan yang berlapis.
Ma''mun menjelaskan pengamanan maksimum berlapis yang dimaksud adalah akan menempatkan satu tahanan di dalam satu sel. "Jadi satu orang satu kamar tahanan (one man one cell)," ucap Ma''mun.
Penerapan sistem satu orang dalam satu sel tahanan dapat meminimalisir interaksi antartahanan. Di dalam lapas khusus tersebut setiap tahanan dilarang saling berkomunikasi. Bahkan, penjenguk pun tidak boleh melakukan kontak fisik secara langsung dengan warga binaan.
"Mereka dikurung terus. Kalau dijenguk tidak boleh kontak fisik. Pengawasan nanti oleh petugas khusus dan juga setiap sudut dan ruangan diisikan sarana CCTV pengaman agar mereka diawasi terus," ujarnya.
Ma'mun memaparkan, Ditjen Pas Kemenkumham tidak akan sembarangan memindahkan tahanan narkoba. ”Siapa saja bandar (yang dipindahkan) akan kami tentukan bersama BNN dan Polri,” kata Ma’mun.
Berdasarkan data milik Ditjen Pas Kemenkumham, tidak kurang 54 ribu narapidana terdeteksi sebagai bandar dan pengedar.
Selain pengawasan berlapis serta sistem baru di empat lapas itu, Ma’mun memastikan seluruh petugas yang bekerja di sana juga tidak sembarangan. Seluruh lapisan petugas, dari jajaran teratas sampai terbawah, diseleksi melalui penilaian khusus. Tidak ada perbedaan untuk petugas dari BNN maupun Polri. ”Saat ini proses perekrutan masih berlangsung. Baru 56 orang yang lolos seleksi," ungkapnya.
Ma’mun mengakui, keputusan memindahkan semua bandar ke empat lapas memang belum tentu ampuh mengekang mereka sehingga tidak lagi dapat mengendalikan peredaran narkotika. Namun, dia optimistis langkah yang diambil instansinya mampu menekan potensi tersebut.
”Pengawasan bersama dan berlapis merupakan kekuatan yang besar dibanding pengawasan sebelumnya,” ucap dia.
Untuk itu, Ma'mun ingin bergerak cepat. Menurut dia, itu bisa tercapai dengan dukungan BNN dan Polri.
Terkait anggaran, Ma''mun belum mau menyebutkan besaran yang digelontorkan guna merenovasi dan membuat pengamanan berlapis di keempat lapas tersebut. "Yang jelas dana dari APBN-P Kemenkumham dan ini harus didukung DPR," ujarnya.