Rabu 23 Aug 2017 14:34 WIB

First Travel Bisa Dinyatakan Pailit Jika Terjadi Hal Ini

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan jamaah terhadap First Travel dalam putusan, Selasa (22/8). Menurut ahli hukum perdata Ricardo Simanjuntak,  PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel bisa dinyatakan pailit jika para jamaah menolak usulan perdamaian yang diajukan perusahaan dalam proses PKPU Sementara selama 45 hari ke depan.

"Ini tergantung pada kreditur, nanti kan ada voting, kalau tak layak maka tidak lanjutkan ke PKPU Tetap dan akan pailit," kata Ahli Hukum Perdata Ricardo kepada Republika, Rabu (23/8).

Ricardo mengungkapkan, dalam proses PKPU Sementara ini, pihak First Travel harus menyiapkan proposal usulan perdamaian lalu diserahkan kepada pengurus yang telah diangkat majelis hakim niaga. Termasuk, menyerahkan semua data yang dapat mendukungnya lanjut ke PKPU Tetap.

"Pengurus nanti akan mengecek apakah dari proses PKPU Sementara ini beralasan untuk dilanjutkan, apakah dasar untuk restrukturisasi utang kepada kreditornya itu beralasan," tutur dia.

Setelah menerima paket usulan dari First Travel, kurator kemudian mengumumkan kepada para nasabah untuk menemukan kesepakatan. Kesepakatan ini diperoleh melalui pengambilan voting. "Tata cara voting-nya, adalah persetujuan lebih dari setengah, yang mana lebih setengah ini harus mewakili dua pertiga dari total tagihan dari kreditur yang hadir," kata dia.

Jika hasil voting-nya kurang dari setengah, maka perusahaan pun akan dinyatakan pailit. Sebaliknya, jika lebih dari setengah, maka lanjut ke PKPU Tetap dengan tambahan waktu hingga 270 hari. Dalam proses PKPU tetap ini, pembahasan paket usulan perdamaian yang sebelumnya diajukan perusahaan akan dirinci dan terbuka kemungkinan adanya negosiasi antara kreditor dan debitur.

Bila pada proses PKPU Tetap ini tidak ditemukan kesepakatan, atau lebih banyak kreditor yang menolak atas usulan First Travel, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Jadi ada dua stage untuk pailitnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement