REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang pria warga Comal, Kabupaten Pemalang, Wahyu Irawan (40) nekat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang juga mantan kekasihnya hingga ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus mendekam di tahanan.
Aksi penipuan Wahyu berakhir setelah korban, Leni Febri Yanti (35 tahun) melaporkan tindakan Wahyu ke aparat Polres Semarang. Dalam laporannya, Leni mengaku mengalami kerugian hingga Rp 162 juta akibat tipu muslihat dan pemerasan yang dilakukan Wahyu.
"Keduanya yang sempat menjalin asmara saat semasa kuliah, selanjutnya menjalin komunikasi kembali dan sering saling curhat," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Aris, dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Rabu (23/8).
Ia mengatakan, kasus penipuan dan pemerasan dengan ancaman kekerasan ini bermula saat keduanya bertemu dalam acara reuni lulusan Akademi Kesehatan Lingkungan HAKLI Semarang pada Oktober 2016 lalu.
Pada bulan November 2016, pelaku memberanikan diri meminjam uang Rp 64 juta kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha yang bergerak di bidang hiburan, di Jakarta.
Selanjutnya selama rentang waktu November hingga Desember 2017, korban beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku dengan total sebesar Rp 57,5 juta. Transfer ini dilakukan ke rekening atas nama Ulfa Dwi Sumaret dan dijanjikan akan dikembalikan akhir Desember 2016.
Hingga awal tahun 2017 janji tersebut tak ditepati. Pelaku bahkan memblokir nomor handphone (HP) Leni, agar korban tidak bisa menelepon untuk menagih pengembalian pinjaman uang tersebut.
Namun pada pertengahan Februari, pelaku kembali menghubungi Leni dan mengatakan tetap akan mengembalikan pinjaman tersebut. Namun dengan syarat korban mengirimkan foto tanpa busana dan video mesumnya kepada pelaku. Jika tidak, pelaku mengancam tidak akan menlunasi pinjaman tersebut.
"Akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku, dengan harapan uangnya yang dipinjam bisa kembali," jelas Agung didampingi Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Pada tanggal 16 Juni 2017, tambahnya, korban menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku menemukan HP milik Wahyu Irawan. Isinya meminta agar korban menransfer uang sebesar Rp 2,9 juta ke rekening atas nama Riska Ariani Sugono jika tidak ingin video dan foto tak senonoh korban disebarkan.
Karena takut ancaman ini, korban menuruti permintaan tersebut. Dari sini aksi pemerasan terus berlanjut hingga korban telah beberapa kali mentransfer uang ke sejumlah nomor rekening dengan total nominal hingga Rp 102,7 juta, hingga akhir Juni 2017.
"Rupanya aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dialami korban selama ini dilakukan oleh pelaku, Wahyu Irawan ini," tegas Agung.
Tersangka Wahyu Irawan mengaku, pernah satu kampus dengan korban. Bahkan keduanya sempat menjalin asmara saat masih sama- sama kuliah.
Uang yang ditransfer korban selama ini digunakan untuk membeli sejumlah barang keperluannya sendiri. "Sebagian kecil juga sempat saya gunakan untuk usaha kecil- kecilan, namun gagal," katanya.