Selasa 22 Aug 2017 22:00 WIB

Sejumlah Ormas Perbaiki Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Kapitra Ampera (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapitra Ampera (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyatakan perbaikan permohonan uji materi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dalam persidangan perbaikan uji formil dan materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8). Salah satu poin perbaikan merujuk kepada frasa 'paham lain' yang ada di pasal 59 Perppu Ormas.

Pada Selasa, ada empat ormas yang mengajukan perbaikan permohonan yakni Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia. Selain itu, Munarman sebagai pengurus Front Pembela Islam (FPI) juga ikut mengajukan perbaikan uji materi.

Kuasa Hukum para pemohon, Kapitra Ampera, mengatakan, tidak ada penambahan judul mengenai substansi permohonan uji materi Perppu Ormas pada persidangan.

"Tetapi ada penambahan argumen," ujar Kapitra.

Dalam petitumnya, Kapitra menyebut tiga permintaan yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi. Ketiganya yakni mengabulkan permohonan pemohon, bahwa pembentukan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat UU dan menyatakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memiliki hukum mengikat.

Sementara itu, terkait uji materiil, pihaknya mengajukan lima pasal, yakni pasal 1, pasal 59 ayat 4, pasal 62 ayat 3, pasal 80 huruf a dan pasal 82 huruf. Di dalam pasal 59 terdapat frasa paham lain yang menjadi penguat argumen.

"Sebelumnya, pada pasal 59 kami masukkan batang tubuh. Sementara saat ini kami secara spesifik menyampaikan pada frasa 'atau paham yang lain'," lanjut Kapitra.

Selain menyampaikan perbaikan, Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas untuk sementara tidak digunakan terlebih dahulu hingga ada putusan bersifat final dan mengikat dari MK. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum terkait penggunaan Perppu ini.

"Kami meminta agar pemerintah menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas hingga ada keputisan inkrah. Jadi ada kepastian hak berdemokrasi di negara ini," tambah Kapitra.

Sebelumnya, sidang perdana uji materi Perppu Ormas digelar pad 7 Agustus lalu. Perkara uji materi yang diajukan sejumlah ormas islam itu terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement