Selasa 22 Aug 2017 14:55 WIB

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana First Travel di 31 Rekening Bank

Kantor First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Ismail Lazarde
Kantor First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana 31 rekening bank First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Ada 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda yang sedang kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (22/8).

Ia mengatakan di luar 31 rekening tersebut, ada sebanyak 13 rekening tabungan lainnya sudah diblokir. Tiga belas rekening tersebut diantaranya atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida dan ada juga yang atas nama First Travel.

Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang.

Sementara dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara Andika juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.

Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat.

Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per jamaah.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan kakak iparnya, Andika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement