REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Sidang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (22/8).
Selain Ahmad Dhani, saksi lain yang dihadirkan tim penasehat hukum dalam sidang hari ini yakni Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. Dalam persidangan pentolan grup musik Dewa ini menjelaskan, bahwa Buni Yani merupakan korban atas kasus yang menjerat Ahok.
Menurutnya, sikap Buni Yani hanya ingin memberitahukan bahwa ada yang salah dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun yang ia herankan malah Buni Yani yang kini menjadi terdakwa. "Analoginya gini ada yang mau maling mobil, dia meneriakkan ada maling, tapi malingnya kabur malah ia yang ditangkap," kata Ahmad Dhani dalam persidangan.
Ia mengatakan Buni Yani bukanlah orang yang memviralkan video yang berdurasi 30 detik. Bahkan sebelum postingan Buni Yani beredar, ia menerima banyak pesan berantai di grup perpesanan instan Whatsapp mengenai video Ahok. "Buni Yani bukan pengunggah pertama video itu. Di Youtube sudah viral duluan. Yang dipermasalahkan adalah caption-nya," kata dia.
Ia mengatakan kedatangannya sebagai saksi fakta yang meringankan karena merasa terpanggil untuk membela Buni Yani yang dianggap tidak bersalah. "Saya membela yang benar bukan membela yang bayar," kata dia.
Sementara saksi lainnya, Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di Youtube. "Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video itu. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata dia.
Menurutnya, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani. "Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video Youtube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," katanya.