Selasa 22 Aug 2017 07:48 WIB

Disdikbud Lampung tak Paksakan Lima Hari Sekolah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi penolakan program lima hari sekolah (ilustrasi)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Aksi penolakan program lima hari sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tidak memaksakan sekolah harus menerapkan program lima hari sekolah (LHS). Bagi sekolah yang sudah siap program LHS, dipersilakan mengajukan ke Disdikbud untuk ditinjau dan evaluasi. "Kalau mereka (sekolah) sudah siap (LHS), ajukan ke kami, kami tinjau untuk (proses) disetujui,” kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar di Bandar Lampung, Selasa (22/8).

Menurut dia, penerapan LHS pada sekolah-sekolah di Lampung saat ini hanya untuk sekolah-sekolah yang sudah siap sarana dan prasarana termasuk tenaga pengajarnya. Saat ini, di wilayah Lampung sudah terdapat 30 SMA/SMK yang telah menerapkan program LHS dalam kurikulum pembelajarannya. Sekolah-sekolah tersebut telah siap sarana dan prasarana termasuk tenaga pengajarnya dan persetujuan dari wali murid.

Sulpakar menyatakan saat ini sudah banyak sekolah yang telah mengajukan untuk menerapkan LHS setelah mendapat persetujuan dari orang tua siswa. Pihaknya akan meninjau dan melakukan evaluasi sekolah tersebut untuk mengetahui kesiapannya. Ia menekankan program LHS di sekolah tidak ada keharusan.

Sekolah yang menerapkan program LHS tersebut telah mendapat dukungan dari para orang tua siswa. Menurut Fathia, program LHS di SMA-nya telah mendapat persetujuan orang tua siswa sebelum mendaftar di sekolah pada tahun ajaran baru. “Orang tua siswa sudah diwawancarai program sekolah tersebut,” kata salah seorang siswa SMA Islam Terpadu di Bandar Lampung tersebut.

Menurut Lina, orang tua siswa yang sekolah di SMA IT tersebut, program LHS banyak kelebihannya, karena siswa konsentrasi di sekolah untuk belajar, setelah pulang ke rumah istirahat dan pada hari Sabtu dan Ahadnya libur. “Jadi siswa tidak digenjot setiap hari belajar,” ujar ibu dua anak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement