REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Halal sekaligus Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani menanggapi vaksin measles rubella (MR) yang tengah menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum memproses sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Aisha mengatakan bahwa pada intinya masyarakat ingin menerima produk vaksin yang halal. Sementara, vaksin MR sendiri belum jelas kehalalannya. "Intinya kami ingin vaksin itu halal. Artinya vaksin yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram dan juga tidak mengandung bahan yang menciderai kesehatan yang divaksin," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/8).
Rencananya, pemberian vaksin MR dalam program imunisasi nasional akan dilakukan pemerintah mulai dari Agustus-September 2017 di Pulau Jawa yang kemudian akan dilanjutkan pemberian fase kedua pada Agustus-September 2018. Namun, menurut Aisha, dalam pelaksanaannya tidak berjalan baik lantaran belum jelas kehalalannya.
"Kemarin saya temukan di lapangan juga bahwa di lapangan ada tenaga kesehatan yang menyatakan bahwa sudah bersertifikat halal MUI. Atau ada ibu-ibu dikirimi broadcast bahwa vaksin itu sudah bersertifikat halal, padahal tidak," ucapnya.
Ia menuturkan, hanya MUI yang berhak menentukan kehalalan suatu produk obat-obatan. Kendati demikian, jika dalam keadaan darurat maka vaksin MR yang belum disertifikasi pun dibolehkan. Namun, ia mempertanyakan apakah saat ini memang benar dalam kondisi darurat.
"Kalau memang kondisinya darurat dan ada wabah serta belum ada ada vaksin yang belum halal, maka dibolehkan itu. Pertanyaanya apakah ada kondisi darurat? apakah sudah tersebar wabah?" katanya.
Karena itu, Aisha mendesak kepada Kementerian Kesehatan untuk segera memproses sertifikasi halal vaksin MR, sehingga tidak membuat masyarakat resah. "Mau gak mau Kemenkes harus melakukan sertifikasi halal," jelasnya.