Selasa 22 Aug 2017 00:15 WIB

Mengapa Habib Rizieq tak Dijemput Paksa? Ini Jawaban Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan obrolan pornografi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Arab Saudi, Kamis (27/7) lalu. Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun, dalam pemeriksaan itu polisi tidak lantas menjemputnya. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Deriyan menjelaskan, polisi akan tetap menunggu kehadiran pimpinan FPI itu di Indonesia.

"Kalau yang pasti dia pasti sangat rindu dengan Indonesia. Kami akan tunggu kehadiran beliau di sini," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).

"Saat ini beliau kan sedang menjalani ibadah haji makanya kami berikan kesempatan beliau untuk menyelesaikan ibadah itu," katanya menambahkan.

Ade mengungkapkan, jawabam Rizieq Shihab telah dituangkan dalam berkas perkara untuk persyaratan persidangan. Rizieq pun disebut Ade kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. "Saya dengar dari rekan yang bertemu dengan beliau, alhamdulillah beliau menerima kami dengan baik dan kooperatif memberikan pernyataan," ujar Ade.

Pemeriksaan ini, lanjut Ade, tidak berbeda dengan pemeriksaan lainnya. Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dan tersangka dan menjalani pemeriksaan seperti sebagaimana mestinya. "Tak ada yang membeda-bedakan ya. Konteks yang bersangkutan sebagai saksi kami berlakukan sama. Yang membedakan kondisi beliai di luar negeri soal lain tak ada perbedaan," ujar Ade.

Diketahui Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat diajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Rizieq pun hingga kini masih berada di Arab Saudi dan belum kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement