REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi aturan teknis Pemilu Serentak 2019 pada pekan depan. KPU juga sekaligus berkonsultasi terkait aturan teknis Pilkada Serentak 2018.
Arief mengatakan konsultasi dengan DPR akan dilakukan pada Selasa (22/8). Hingga saat ini, KPU sudah memberikan tujuh rancangan Peraturan KPU (PKPU) untul Pilkada dan Pemilu sebagai bahan konsultasi. "Kami akan konsultasikan lima KPU untuk Pilkada Serentak 2018 dan dua PKPU untuk Pemilu Serentak 2019," ujar Arief kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8).
Dua PKPU Pemilu terdiri atas PKPU tentang tahapan Pemilu dan PKPU tentang verifikasi partai politik. Kedua aturan teknis ini merupakan rujukan bagi proses awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. "Selanjutnya, akan kami siapkan rancangan PKPU untuk logistik, kampanye, pencalonan dan sebagainya," tambah Arief.