Sabtu 19 Aug 2017 16:43 WIB

Kemendes Akui Pengawasan Dana Desa Perlu Diperkuat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid (kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencuatnya kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi dana desa di Pamekasan memunculkan pertanyaan berbagai pihak terkait mekanisme pengawasan pengelolaan dana desa. Banyak celah dalam sistem pengelolaan dana desa yang dinilai masih perlu banyak dibenahi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengaku banyak hal yang perlu dievaluasi terkait dana desa. Satu hal yang menjadi concern pembenahan adalah terkait pengawasan.

"Di samping kelembagaan, di samping aparatur pemerintah, kita dorong penguatan pada pengawasan," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa' di Jakarta, Sabtu (19/8).

Taufik mengatakan, pengawasan pengelolaan dana desa dibagi dalam dua aspek. Pertama, yakni satgas dana desa dan call center. Semua itu melibatkan partisipasi masyarakat. Kedua, lanjut dia, adalah pengawasan aparatur di tingkat bawah. Dua aspek itu akan terus diperkuat untuk mengawal transparansi penggunaan dana desa.

"Kita evaluasi, kita perkuat BPD-nya. SKPD dekat dengan desa kita perkuat. Ini kerangka sistemik menjaga dana desa bisa berjalan baik," katanya.

Taufik menambahkan, dana desa diharapkan bisa mendongkrak ekonomi di desa. Namun, pada tahap awal di tahun 2015-2016 yang lebih diprioritaskan adalah terkait infrastruktur. Hal itu, menurutnya, adalah pelayanan sosial dasar dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tetapi dia berkilah dampaknya memang tak dapat dirasakan dalam jangka pendek.

Di tahun 2018 mendatang, lanjut dia, pemerintah menggariskan pendalaman program. Ada empat program yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa. Pertama, kata dia, program unggulan kawasan pedesaan. "Jadi desa harus tumbuh dan berkembang atas potensi ekonominya. Desa wisata, perkebunan, harus ada skala ekonominya," katanya.

Kedua, Taufik mengatakan, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketiga embung air desa. 80 persen desa adalah pertanian. Kekurangan air akan menghambat proses pertanian. Maka desa yang kekurangan potensi air akan dibangun embung desa. Keempat yakni olahraga desa. "Ada liga desa, ada gala desa, itu bisa mendongkrak ekonomi desa. Tinggal bagaimana kita mengawal supaya itu bisa implementatif," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement